PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmaji menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan Riau. Ini merupakan pengembangan kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun pada 2014 lalu.

“KPK menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014,” kata Juru Bicara KPK Febri Diyansah, Senin (29/4/2019).

Febri menjelaskan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka, yaitu sebuah korporasi PT. PS, lalu inisial SRT selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan SUD pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma

“Tersangka Korporasi PT. PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” pungkas Febri. (gs1)