
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 123 orang sebagai tersangka sepanjang tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, data yang diperoleh hingga 28 Desember 2021 itu diketahui dari upaya penindakan terhadap perkara korupsi yang terjadi di Tanah Air.
"Penyelidikan ada 127 perkara, di tingkat penyidikan ada 105 perkara, penuntutan ada 108 perkara dan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada 90 perkara,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers kinerja KPK, Rabu (29/12/2021).
“Eksekusi putusan ada 94 perkara dan jumlah tersangka tahun 2021 yang sudah dilakukan penahanan 123 orang tersangka,” imbuhnya.
Dari penanganan perkara tersebut, Alex menyebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar.
Dari nilai tersebut, Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.
Dari upaya penindakan yang dilakukan KPK, ujar Alex, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik.
Pertama, perkara bansos yang telah memutus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun dan uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Kedua, perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Kemudian, perkara di Kabupaten Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka.
“Selanjutnya, perkara Lampung Tengah yang menetapkan Wakil Ketua DPR AS (Azis Syamsuddin sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjung Balai,” ucap Alex.
Selain itu, KPK juga menetapkan perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.
Terakhir, KPK juga melakukan upaya penindakan terhadap empat perkara yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan Pemda Probolinggo dan TPPU pada perkara suap pajak,” tutur Alex.***