JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan keterlibatan Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani dalam kasus suap "bancakan" pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara cs.

Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut salah satu pemilik perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan paket bansos di kementerian Sosial adalah orang dekat Puan Maharani.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/1).

Dalam pemberitaan di Majalah Tempo, Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapatkan jatah pengadaan 199 ribu paket bansos senilai Rp57,63 miliar karena membawa nama puteri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut.

Lia juga disebut menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang untuk mendapatkan kouta 25 ribu paket bansos senilai Rp6,75 miliar. Meski demikian, dalam pemberitaan itu, Lia menyangkal membawa nama Puan Maharani.

KPK, kata Ali, akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan berbekal informasi dan sejumlah bukti. Salah satu upaya itu dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa kasus ini.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Saat disingggung apakah Lia dan Puan telah masuk materi pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus ini, Ali merespons secara normatif. Ali juga tidak menjawab lugas soal pemanggilan Lia dan Puan. 

"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tutup Ali.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.***