JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dikutip dari GoNEWS.co, Selasa (31/8/2021).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT atau operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan beberapa orang lainnya pada Senin (30/8/2021). OTT ini terkait dengan dugaan jual beli jabatan kepala desa.

KPK mengamankan uang senilai Rp362.500.000 dalam operasi tersebut.

Mereka yang terjaring OTT KPK adalah Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan.

Kemudian, Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Sedikitnya 22 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. 18 orang diantaranya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Terkait kasus jual beli jabatan di Probolinggo ini, LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengklaim, memiliki sejumlah bukti praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Ketua LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, pihaknya berharap dugaan ini juga diusut oleh KPK yang saat ini menangani kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

"Kami mengantongi bukti dugaan jual beli jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Probolinggo. Kami harap ini juga diusut," terang Samsuddin, Selasa (31/8/2021).***