
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa, mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
“Hari ini yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Jadwal barunya akan segera kami informasikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/5/2025).
Fanshurullah sebelumnya telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (14/5/2025), dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022.
Menurut Budi, keterangan Fanshurullah diperlukan untuk mendalami sejumlah aspek dalam kasus jual beli gas yang kini tengah ditangani penyidik.
“Tentu penyidik akan menggali keterangan relevan terkait peran saksi dalam rangkaian peristiwa jual beli gas ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS. (ant)