PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau meminta seluruh Lembaga Penyiaran Televisi di Provinsi Riau segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tentang penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM).

Hal itu disampaikan Ketua KPID Riau, Falzan Surachman, didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Riau, Asril Darma, melalui rilis di Pekanbaru, Rabu (26/7/2017). "Karena berdasarkan hasil pantauan dan pengaduan masyarakat, penayangan ILM masih sangat minim porsinya oleh Lembaga Penyiaran Televisi di Riau," kata Falzan.

Padahal ILM tersebut, jelas Falzan, merupakan salah satu amanat wajib dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. "Karena frekwensi yang ada saat ini sejatinya milik publik, sudah selayaknya lah pengguna frekwensi tersebut juga memberikan informasi yang layak dan dibutuhkan oleh publik," lanjutnya.

Sedangkan Asril menambahkan, KPID Riau akan berkordinasi dengan KPI Pusat terkait hal ini. Sehingga jikalau nantinya terdapat Lembaga Penyiaran Televisi di Riau yang tidak mengindahkan SE ini, akan menjadi pertimbangan kami dalam proses perizinan ke depannya," tegasnya.

Sebelumnya KPI Pusat sudah mengirimkan SE tertanggal 20 Juli 2017 Nomor 413/K/KPI/31.2/7/2017 Prihal Edaran Siaran Iklan Layanan Masyarakat kepada seluruh Direktur Lembaga Penyiaran Televisi se Indonesia. Surat tersebut juga dihembuskan kepada KPID seluruh Indonesia.

SE tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan KPID Pusat dengan seluruh Lembaga Penyiaran Televisi se Indonesia tanggal 18 Juli 2017. Pada pertemuan itu, Lembaga Penyiaran telah berkomitmen menyediakan waktu 10 persen dari total durasi tayangan iklan niaga untuk penayangan ILM. Terhitung 1 Agustus 2017, KPI meminta lembaga penyiaran sudah efektif sudah melaksanakan komitmen tersebut.

Lembaga penyiaran juga diminta memproduksi dan menyayangkan ILM minimal lima kali sehari. Sedangkan tema temanya, antara lain Penyiaran Sehat, Persatuan Indonesia, Pembangunan Karakter Bangsa dan lainnya. (rls)