DUMAI, GORIAU.COM - Adalah Wan Fahrizal Nur, yang masih aktif sebagai camat Bukit Kapur, Kota Dumai resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Dumai atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Madrasan Aliyah Bertaraf Internasional (MABI) dikawasan Pelintung Kecamatan Medangkampai pada 2008-2009 lalu.

Kasi Intel Kejari Dumai, Yusuf Luqyta SH, ketika dikonfirmasi Jumat (29/11/2013) melalui selulernya mengakui bahwa sudah dilakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Medang Kampai, untuk pembangunan gedung MABI oleh pemko Dumai.

"Benar kita sudah tahan dua tersangka diantaranya Wan Fahrizal Nur dan H Jailani saat ini kita masih melengkapi berkas dakwaan terhadap kedua tersangka," ungkapnya.

Sementara satu tersangka lainnya, kata Luqyta, yaitu almarhum Junaidi Asnawi. Dikarenakan beliau sudah meninggal maka dakwaan terhadap almarhum terpaksa harus ditutup.

"Kedua tersangka kita tahan di dan dititipkan pada tipikor Pekanbaru, setelah menyelesaikan berkas dakwaan kepada kedua tersangka maka akan segera kita limpahkan kepada pengadilan tipikor," sebutnya.

Pria yang kerap disapa Luqy tersebut menambahkan, dalam akhir tahun ini Kejari Dumai menyelesaikan dua kasus yang prioritas diantaranya Pengadaan tanah di Pelintung dan kasus Bantuan sosial (Bansos) tenda di Dinas Sosial Pemko Dumai.

"Kita sudah siapkan berkasnya untuk kasus tanah sudah sampai tahan dakwaan dan segera dilimpahkan kepada pengadilan minggu ini, sementara untuk kasus bansos akan kita selesaikan begitu BPKP nya keluar." ucapnya.

Atas kasus tanah yang menimpa Wan Fahrizal Nur dan H Jailani, keduanya didakwa atas undang-undang tipikor pasal 2 dan pasal 3 ancaman minimal 4 untuk pasal 2 dan 1 tahun untuk pasal 3.

"Secepatnya dakwaan kedua tersangka akan diselesaikan, saat ini kita lagi persiapan surat dakwaan. Ditargetkan, kasus Bansos dan tanah Pelintung ini selesai pada Desember mendatang," tukasnya.(egy)