
TELUKKUANTAN – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Hardi Yacub divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (13/6/2024) sore. Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin oleh Zefri Mayeldo Harahap bersama Yuli Artha Pujayotama dan Rosita sebagai hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hardi Yacub dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa dalam tahanan ditambah dengan denda Rp300 Juta, subsider 3 bulan pidana kurungan," ujar Zefri Mayeldo dalam membacakan putusan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana Hardi Yacub dituntut 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sementara itu, Suhasman, mantan Kabag Pertanahan Kuansing juga divonia 12 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp25 juta subsidair 1 bulan.
Vonia ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana Suhasman dituntut penjara selama 13 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp25 juta. Apabila tak mampu membayar denda, maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Hardi Yacub dan Suhasmam bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hardi Yacub dan Suhasman menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa, menyatakan pikir-pikir dan akan memberikan jawaban selama 7 hari ke depan.***