JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru tetap ada.

Penegasan Nadiem ini merupakan koreksi terhadap penyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada akhir Desember 2020 lalu, bahwa tidak ada lagi perekrutan guru melalui jalur CPNS. Pemerintah, kata Bima, akan mengalihkannya melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

''Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,'' kata Nadiem melalui laman akun Instagram miliknya, @nadiemmakarim, Selasa, (5/1/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

''Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK),'' lanjutnya.

Namun, ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.

''Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK,'' ujarnya.

Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.

''Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,'' kata Nadiem.

Dalam rilis Badan Kepegawaian Negara ( BKN), pada selasa (5/1/2020), untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah, Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Pembagian skema kerjanya juga dirinci dalam pernyataan resmi BKN. Jika PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden. Dalam keterangan BKN, skema PPPK secara jelas dirinci.

Tak Ada Lagi CPNS Guru

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah akan menghentikan penerimaan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Bima Haria Wibisana menuturkan, pemerintah akan mengalihkannya melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

''Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,'' kata Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

''Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,'' ungkapnya.

Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.

''Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumla PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK,'' kata Bima.

Di 2021, kata Bima, pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.

Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.

''Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS,'' ujarnya.***