RENGAT, GORIAU.COM - Ini peringatan bagi kontraktor yang terlalu percaya diri mengerjakan proyek. Jika tak sesuai dengan kesepakatan kontrak, bisa saja perusahaan tersebut akan diblacklist atau masuk daftar hitam pemberi kerja. Jika sudah begini, jangan harap tahun-tahun berikutnya akan mendapatkan pekerjaan.

Seperti yang dialami PT  Dharma Abdi Primaju (DAP), kontraktor pembangunan Pasar Simpang Empat Belilas, Kecamatan Siberida, Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan ini sedanga dipersiapkan masuk dalam daftar blacklist karena hingga tanggal 3 Desember 2012, ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Sesuai dokumen kontrak yang telah ditandatanggani oleh pihak kontraktor waktu pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Simpang Empat  Belilas adalah tujuh bulan atau 210 hari kalender. Pekerjaam dimulai tanggal 9 Mei 2012 dan berakhir 3 Desember 2012, dengan nilai kontrak Rp15, 9 milair.  Ternyata hingga saat ini pekerjaan baru berjalan 51 persen, sementara kontrak sudah diputus.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Indragiri Hulu,  Ir  H Ilyanto  melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) Proyek Syamsul Pu'ad ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/2012) membenarkan hal tersebut,

''Kita sudah memutus kontrak kerja dengan pihak perusahaan terkait pengerjaan Pasar Simpang Empat Belilas sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yaitu 3 Desember. Pekerjaan baru berjalan 51,7 persen. Dan kita juga akan masukkan perusahaan ini dalam daftar blacklist sesuai peraturan pemerintah (PP) No 70 pasal 93 ayat 1 dan 4,''  ujarnya.

Ditanya tentang penyebab keterlambatan dari penyelesaian pekerjaan tersebut, Pu'ad menolak untuk berkomentar, ''Itu bukan domain saya untuk menyampaikannya, hal ini adalah kewenangan dari pimpinan untuk menyampaikanya,'' ujarnya.

Ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada Kadisperindagpas Inhu Ir. H. Ilyanto melalui selulernya, dia tidak mau mengangkat, dan ketika dikirim lewat pesan SMS juga tidak membalas. (aun)