JAKARTA - Komisi VIII yang fokus pada agama dan sosial, masih belum melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang diajukan sejak 2017 lalu.

Hal tersebut dipastikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat menghadiri diskusi Forum Legislasi dengan Tema: 'Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)?' Selasa, (26/2/2019).

"Sebagai anggota panja penghapusan kekerasan seksual, kami bingung kalau saat ini dibilang bisa lolos karena pembahasan belum dilakukan," kata Rahayu.

Saat ini kata Rahayu, masih dalam tahap mengumpulkan masukan atau rapat dengar pendapat umum (RDPU). "Pertama yang harus di clearkan adalah RUU penghapusan kekerasan seksual ini diajukan oleh beberapa teman saya di Badan legislsi sebagai RUU yang dajukan oleh anggota DPR yang akhirnya disetujui menjadi RUU Inisyatif DPR itu tahun 2017," tandasnya.

Kemudian kata Rahayu, setelah di sahkan menjadi RUU baru diajukan ke Bamus dan Bamus akhirnya menyepakati untuk dibahas oleh panja di komisi VIII yang suratnya baru masuk pada akhir 2017. "Jadi kami baru membentuk panja untuk RUU Penghapusan kekerasan seksual itu diawal 2018. Pembahasan itu sendiri sebenarnya belum terjadi, meskipun sepertinya sudah ada beberapa perubahan," ujarnya.RDPU tersebut kata dia, juga melibatkan beberapa pihak mulai dari para psikolog, tokoh akademis, tokoh lintas agama maupun para korban. "Belum ada pembahasan pasal per pasal maih RDPU masih mengumpulkan masukan dan masih dikumpulkan, diinventarisi," ungkap Rahayu.

Jika masukan sudah terkumpul nantinya baru dimulai dilakukan pembahasan pertama dibahas di panja, kemudian pembahasan kedua melibatkan pemerintahan.Maka selama dalam tahapan ini ada pihak-pihak yang mengajukan penolaka maka pihak DPR akan menerima sebagai masukan yang disarankan diajukan dalam draft penolakan tersendiri. "Berikan masukan dalam bentuk konkret yaitu dalam draft infentaris masalah pasal mana yang harus diubah atau pasal mana yang harus ditambahkan," tandasnya.RUU ini kata Rahayu, pada awalnya didorong ke baleg oleh beberapa orang, diantaranya Ami Surya dari Fraksi PAN, Nini Wafiroh dari PKB. "Jadi ini supaya jelas siapa yang waktu itu mengajukan di badan legislasi, karena saya waktu itu belum ada di bagian Legislasi. Tapi kami tetap menjemput bola untuk mengawal RUU ini," tukasnya.Jadi kata dia, sejatinya pembahasan di DPR itu belum dilakukan, sehingga draft yang selama ini beredar ia menduga adalah draft awal yang diajukan oleh lembaga dan masyarakat. "Jadi belum dari DPR," tegasnya.

Pertanyaan berikutnya kata dia, kapan Draft tersebut akan dibahas? "Kemungkinan besar akan dibahas setelah pileg dan Pilpres atas beberapa alasan. Jadi kalau tahun lalu polemiknya adalah kenapa kok mandek, kenapa belum dibahas, sekarang polemiknya adalah kok tiba-tiba sudah mau disahkan, padahal dibahas aja belum,".

Menurutnya, pembahasan memang ada kemungkinan besar akan dilakukan di bulan Mei atau setelah Pilpres dan Pileg. "Karena memang ada beberapa RUU salahsatunya adalah RUU praktik pekerjaan sosial yang juga masih menunggu dan bahkan sudah masuk terlebih dahulu di komisi  VIII sejak tahun 2014, itu juga PR terbesar kita," pungkasnya.***