PEKANBARU –Komisi III DPRD Riau kembali menyoroti keberadaan yayasan yang didirikan pemerintah maupun lembaga yang pembentukannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Riau. Persoalan tersebut dinilai perlu diperjelas agar keberadaan yayasan tidak bergeser menjadi kepentingan kelompok atau orang per orang.

Sorotan itu juga dikaitkan dengan sejumlah lembaga pendidikan yang dibangun untuk kepentingan masyarakat Riau, seperti kampus Unilak yang dikelola oleh Yayasan Raja Ali Haji termasuk PCR yang disebut dibangun oleh Chevron. Komisi III ingin memastikan bagaimana kedudukan yayasan tersebut, terutama apabila sejak awal pendiriannya berkaitan dengan kebijakan dan kepentingan pemerintah daerah.

"Memang pemerintah tidak boleh memiliki yayasan. Tetapi keinginan kita, yayasan itu ke depan pembangunannya mendukung program pemerintah, sekaligus berada di bawah representasi dan kendali pemerintah yang saat itu," ujar H Edi Basri SH MSi, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut penting dibahas sejak awal agar tidak muncul persoalan penguasaan yayasan oleh pihak tertentu di kemudian hari. Jangan sampai yayasan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Riau justru berkembang menjadi lembaga yang didominasi kelompok maupun kepentingan pribadi.

"Sehingga nantinya tidak ada kepentingan kelompok atau orang per orang yang bisa mendominasi bagaimana penguasaan yayasan ke depan," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum melihat secara utuh bagaimana posisi pemerintah dalam struktur maupun pengelolaan yayasan tersebut. Karena itu, Komisi III DPRD Riau memandang perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dokumen serta sejarah pendiriannya.

"Kita tidak melihat, justru itu belum kita lihat. Maka kita melihat sekarang, supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan untuk masyarakat ke depan," katanya.

Komisi III berencana menjadwalkan pembahasan khusus terkait persoalan tersebut dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.

"Nanti mungkin dua minggu kedepan kita jadwalkan di Komisi III," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan tersebut berkaitan erat dengan aset pemerintah Provinsi Riau serta kebijakan-kebijakan pemerintah sebelumnya. Hal itu dinilai masih berada dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi III DPRD Riau yang salah satunya berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

"Ini berkaitan dengan aset pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan tugas Komisi III. Karena ini kepedulian kita terhadap adanya aset-aset pemerintah, kebijakan pemerintah yang selama ini harus kita klarifikasi kembali," jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan yayasan maupun lembaga yang lahir dari kebijakan pemerintah harus tetap memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Pemerintah daerah, kata dia, harus memiliki posisi representatif sehingga aset atau kebijakan yang sejak awal ditujukan bagi masyarakat tidak kehilangan orientasi pelayanan publik.

"Dan tetap menjadi bagian daripada representasi dan juga kepentingan Pemerintah Provinsi Riau," katanya.

Komisi III pun berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang melalui penelusuran dokumen dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan penguasaan atau kepemilikan di kemudian hari yang justru dapat merugikan masyarakat Riau. ***