RENGAT - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu inspeksi mendadak di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Persada Agro Sawita (PT PAS), hasilnya ditemukan dugaan pencemaran lingkungan.

"Kami masuk ke lokasi pabrik, asap dari pabrik merusak lingkungan," kata Ketua Komisi III DPRD Indragiri Hulu Taufik Hendri, di Rengat, Kamis (7/5/2020).

PT PAS yang berada di Talang Jerinjing Rengat Barat, terlihat telah melakukan pembakaran Janjang Kosong hingga menyebabkan pencemaran udara dan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar terutama masyarakat setempat dan tanaman, ternak di areal tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Inhu mengatakan, saat melihat langsung proses pembakaran Jankos dengan menggunakan alat pembakar hingga menimbulkan asap tebal, mengepul kehitaman tinggi di udara yang berdampak negatif bagi warga.

"Incenerator itu sebaiknya berada jauh dari pemukiman penduduk," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, secara kasat mata terlihat jelas, gumpalan asap, bahkan dapat membuat mata perih jika terlalu dekat, jika proses pembakaran tidak mengikuti aturan bisa berdampak luas ke depannya.

"Setahu kami Jankos tidak boleh dihancurkan dengan cara dibakar," tegasnya.

Komisi III DPRD Inhu berjanji, hasil temuan itu akan di teruskan kepada instansi terkait, baik kabupaten, provinsi maupun pusat, Sebab tindakan pembakaran Jankos yang dilakukan PT PAS secara jangka panjang sangat beresiko tinggi bagi kesehatan ekosistem setempat.

PT PAS melakukan pembakaran berjam-jam, asap dan partikel lain yang dikeluarkan sangat mempengaruhi lingkungan penduduk. Hal ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus berperan aktif dimana saja, jika ada perusahaan pabrik merusak lingkungan harus segera melaporkan.

Junito Manager PKS PT PAS yang mendampingi Sidak Komisi III DPRD Inhu yang turun lengkap dengan semua anggotanya, mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan apabila fasilitas yang ada di PKS PT PAS di nilai tidak memenuhi ketentuan.

"Kami siap untuk menerima masukan dan kritikan, dan siap memperbaiki, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan," janjinya.

Praktisi hukum asal Indragiri Hulu Alhamran Ariawan, SH MH meminta semua pihak peduli lingkungan dan semua perusahaan ikuti aturan agar tidak merusak lingkungan yang bisa menjadi penyebab terganggunya kesehatan masyarakat.

"Saya mendukung instansi terkait, penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih, jika ada bukti yang kuat," kata Alhamran Ariawandi.

Ia mengatakan, semua pihak seperti masyarakat, pemerintah, penegak hukum untuk bersama berperan aktif mengawasi, menghentikan semua aktivitas perusahaan yang membandel di wilayah Indragiri Hulu. ***