JAKARTA – Kombes Agus Nurpatria menyusul Ferdy Sambo dan dua perwira Polri lainnya, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.

Kombes Agus Nurpatria dinilai terbukti melakukan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Dikutip dari Sinnonews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, manran Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu diduga melakukan pengrusakan terhadap rekaman CCTV di pos satpam dekat rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga atau dekat lokasi kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

''Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan. Kesatu, melakukan perusakan CCTV di pos satpam, yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan,'' kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dituturkan Dedi, Kombes Agus Nurpatria juga terbukti telah melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka dalam hal obstruction of justice di kasus Brigadir J.

''Satu tambahan lagi dari pa Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan,'" ujar Dedi.

Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Profesi Polri yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya tersebut.

''Yang bersangkutan mengajukan banding,'' kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri). Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Polri pun telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria..***