JAKARTA - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) terus melakukan sosialisasi perangkat aturan KOI kepada cabang olahraga (cabor) anggota KOI. Setelah Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), kini giliran sosialisasi Kode Etik dan Hukum Acara Dewan Etik yang digelar di ruang rapat Lantai 19 KOI - Gedung FX Senayan Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.

"Sosialisasi Kode Etik dan Hukum Acara Dewan Etik ini adalah merupakan implemetasi Piagam Olimpiade yang bertujuan agar cabor anggota KOI dapat mengetahui, memahami serta mematuhinya," kata Plt Sekjen KOI, Helen Sarita Delima yang mewakili Ketua Umum KOI, Erick Thohir.

Sosialisi Kode Etik dan Hukum Acara Dewan Etik ini menghadirkan mantan Sekjen KOI, Timbul Thomas Lubis sebagai Ketua Tim Pokja Kode Etik dan peserta dari induk-induk organisasi (PP/PB) anggota serta Para Komite Eksekutif KOI

Kode Etik KOI ini bertujuan mengatur dan melindungi hubungan antara KOI dan anggotanya yang ruang lingkupnya meliputi :Official KOI , Official Kontingen Indonesia, Official Anggota KOI, Official dan non Official.

Selain itu Hukum acara Dewan Etik mengatur tahapan proses apabila terdapat pelanggaran Kode Etik mulai dari pelaporan baik itu official maupun non official sesudah itu laporan tersebut akan diverifikasi apakah persoalan yang dilaporkan merupakan kewenangan Dewan Etik atau tidak dan seterusnya.

Sosialisasi ini sangat mendapat tanggapan positif dari perwakilan cabor yang hadir . Banyak saran juga yang disampaikan agar dapat di review oleh Tim Pokja Kode Etik dan Dewan Etik KOI yang nanti hasilnya akan di ajukan di Kongres Istimewa yang akan di gelar nanti . ***