
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta jajaran direksi PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), salah satunya Heru Irawanto.
Perwakilan koalisi, Feri Amsari, menilai kegiatan retret ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penunjukan PT LTI sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan retret.
"Hasil penelitian kami menunjukkan beberapa kejanggalan, salah satunya adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan," ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Feri menduga adanya konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI, mengingat perusahaan ini masih tergolong baru dan tidak memiliki rekam jejak yang memadai. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk retret tersebut.
"Pengadaan barang dan jasa dalam pelatihan ini tidak dilakukan secara terbuka, melainkan melanggar standar yang seharusnya diterapkan dalam sistem pengadaan pemerintah," jelasnya.
Senada dengan itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azahra, menyoroti bahwa PT LTI dikelola oleh kader Partai Gerindra dan pejabat aktif.
"Penunjukan perusahaan ini tidak dilakukan secara transparan, yang bertentangan dengan aturan terkait pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi isu kepemilikan PT LTI yang menjadi mitra penyelenggaraan retret di Magelang. Ia mengaku tidak mengetahui adanya keterkaitan partai dengan perusahaan tersebut.
"Saya belum pernah dengar kalau ini milik Gerindra. Itu acara Kemendagri," kata Dasco, Kamis (13/2/2025).
Penyelenggaraan retret ini menjadi sorotan publik karena sebagian biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ yang beredar luas, biaya akomodasi dan konsumsi kepala daerah dalam retret dibebankan sebesar Rp2.750.000 per orang per hari selama delapan hari.
Dengan 505 peserta, total anggaran yang dikeluarkan dari APBD seluruh daerah untuk akomodasi dan konsumsi saja mencapai Rp11,1 miliar. "PT Lembah Tidar Indonesia 503 x 2.750.000 x 8 = Rp11 miliar. Itu belum termasuk ajudan dan staf," cuit jurnalis investigasi sekaligus Co-Founder Watchdoc, Dandhy Laksono.
Nama PT LTI juga menjadi perhatian karena perusahaan ini diketahui dimiliki oleh Heru Irawanto, yang selain sebagai pemilik, juga merupakan kader Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Brebes. ***