PEKANBARU - Hari ini, Senin (22/8/2022), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Provinsi Riau secara resmi melaporkan kasus tindak pidana porno aksi yang diduga dilakukan oleh panitia dan atau pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Provinsi Riau.

Menurut KNPI, video berdurasi 30 detik itu sudah jelas membuktikan bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Terhadap penyanyi, penari dan atau biduan sekaligus panitia pelaksana wajib menjelaskannya dihadapan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Riau.

Rombongan KNPI Riau yang dipimpin Ketua Larshen Yunus melaporkan lewat Sentra Pelayanan Kepoisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. "Semuanya sudah jelas! Video itu sudah memastikan, bahwa unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi. Bayangkan saja, meja itu tempat makanan dan minuman, bukan justru berdiri sambil joget pake rok mini seperti itu!" sesal Miftahul Syamsir, Sekretaris KNPI Provinsi Riau.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Saipul Nazli Lubis juga menegaskan bahwa terhadap perkara tersebut dijadikan atensi agar aparat penegak hukum serius mengusut laporan dari KNPI Riau.

Sama halnya dengan Miftahul Syamsir dan Saipul N Lubis, unsur Wakil Ketua lainnya yakni Yusra Koto juga sampaikan bahwa KNPI Riau juga akan menghadap Kapolda guna memastikan perkara tersebut sesuai dengan semangat supremasi hukum. ***