
PEKANBARU - Rasa iba mengusik nurani seorang warga saat melihat tiga bocah berdiri ketakutan di sudut lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/6/2026). Ketiga anak yang tubuhnya dilumuri cat perak itu enggan pulang ke rumah karena gagal memenuhi target setoran uang yang diwajibkan oleh orang tua mereka sendiri.
Nasib malang ini dialami oleh dua anak laki-laki berusia 11 dan 9 tahun, serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Alih-alih mendapatkan kasih sayang dan hak untuk menempuh pendidikan, mereka justru dipaksa mengais rezeki di jalanan oleh pasangan suami istri bernama Siska Mariani dan Muhammad Mukmin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua membenarkan adanya pengungkapan kasus eksploitasi anak secara ekonomi yang merenggut masa kecil para korban tersebut.
"Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis adalah anak pasutri yang diamankan, sedangkan seorang anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri terduga pelaku," terang Hasyim, Minggu (14/6/2026).
Kejadian menyayat hati ini terbongkar berkat kepedulian pengguna jalan bernama Hanafi Islami. Ia merasa prihatin melihat kondisi ketiga anak tersebut yang masih berada di jalanan hingga larut malam dengan raut wajah cemas.
"Kasus eksploitasi ini terungkap dari laporan warga yang mengatakan tiga anak yang dipaksa mengemis takut pulang karena target yang diminta terduga pelaku tidak tercapai," jelas Hasyim.
Kisah pilu ini bermula Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku Siska Mariani menyuruh anak kandungnya berinisial MH (11) dan RA (9), beserta cucu tirinya PW (9) untuk mengamen dan berubah menjadi manusia silver. Ketiganya ditempatkan di tempat umum untuk meminta-minta belas kasihan dari pengendara. Seluruh uang hasil keringat mereka nantinya harus diserahkan sepenuhnya kepada pelaku.
"Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang Rp250 ribu per orang per harinya, yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," ungkap Hasyim.
Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa warga yang iba melihat kondisi para korban langsung mengambil tindakan kemanusiaan. Mereka membawa anak-anak tersebut ke kantor polisi terdekat agar mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
"Ketiga anak tersebut dibawa ke kantor polisi, karena mereka mengaku takut pulang karena jika tidak mendapatkan target uang Rp250 ribu," tambahnya.
Menindaklanjuti laporan warga dan pengakuan memilukan dari ketiga korban, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK MH bersama anggotanya langsung bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Berdasarkan pendalaman petugas, praktik eksploitasi yang membahayakan mental dan fisik anak-anak ini ternyata sudah berlangsung selama tujuh bulan sejak keluarga tersebut pindah ke Pangkalan Kerinci.
Kini, pasangan suami istri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 761 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana larangan menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
"Saat ini terduga pelaku ekspoliatasi anak tersebut diamankan di polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Hasyim. ***