LHOKSEUMAWE - Rizal Saputra (40) dan Marliah (35) tertunduk lemas di kantor Polres Lhokseumawe. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Amin (73), suami dari Marliah yang tewas di Desa Teupin Reuseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, 26 Juli 2018 sore.

Mengenakan kaos warna jingga dan penutup wajah, keduanya menjelaskan kronologi pembuhuan itu. Rizal dan Marliah mengaku memiliki hubungan asmara tanpa sepengetahuan suami Marliah, Muhammad Amin.

Cinta pula yang membuat mereka buta mata dan melakukan tindak pidana. Keduanya ingin menikah, namun tak mungkin, karena Marliah masih berstatus istri Muhammad Amin. Praktis niat menikah itu terhalang. 

Marliah mengaku terkejut ketika Rizal melakukan pembunuhan dengan memukul kepala Muhammad Amin. “Rencananya dibekap mulut, jadi tak mengeluarkan darah. Saya terkejut ketika mengetahui meninggal dunia dengan luka di kepala dan berdarah,” kata Marliah. 

Sedang Rizal mengatakan rencana awal memang dengan cara membekap di mulut. Namun, saat itu ada anak korban di rumah. Sehingga niat membekap mulut dibatalkan, dan dilakukan pemukulan dengan kayu hingga korban bersimbah darah.

Keduanya mengaku menjalin hubungan asmara. Kini, hubungan asmara itu pula yang mengantarkan mereka ke penjara. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan pemberkasan kasus itu terus dilakukan. 

Barang bukti kasus pembunuhan itu berupa kayu yang digunakan untuk memukul juga sudah disita. "Kami lengkapi berkasnya dan segera limpahkan ke jaksa," ungkap Budi, dilansir GoNews.co dari laman Kompas, Senin (30/7/2018).

Sebelumnya diberitakan Muhammad Amin, ditemukan tewas setelah pulang dari kebun. Sejak awal polisi menyakini kasus ini pembunuhan karena menemukan bercak darah. 

Keyakinan itu semakin terbukti ketika hasil otopsi di Rumah Sakit Umum Cut Meutia menyebutkan luka dikepala korban karena benda tumpul. Kurang dari 24 jam polisi menangkap pelaku dan menahannya.***