PEKANBARU -Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengimbau kelompok buruh di Provinsi Riau untuk membatalkan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang direncanakan pada 30 April 2020 dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

"Kami mendukung keputusan Pemprov Riau melarang warga Riau melakukan aksi kumpul dan berkerumun sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Coronavirus-19 (Covid-19). Tentunya dalam hal ini termasuk adanya rencana aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Datuk Seri Syahril, LAMR mempersilakan menggunakan aturan demokrasi dalam penyampaian aspirasi dengan cara-cara yang tersedia seperti melakukan audiensi.

"Tetapi selama Covid-19 masih belum dapat dikendalikan, dilarang melakukan aksi unjuk rasa karena dikhawatirkan dapat mempercepat penyebaran Covid-19. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan diikuti oleh seluruh warga Riau," ujar Datuk Seri Syahril.

LAMR mewajibkan warga Riau untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti tidak berkerumun, tidak berkumpul, menggunakan masker saat berada di luar rumah, tidak berjabat tangan, sering mencuci tangan, serta physical distancing dan social distancing.

Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan dapat melindungi warga Riau dari terkena Covid-19. Saat ini, penyebaran Covid-19 tidak hanya dari luar Riau melainkan rawan berasal dari transmisi lokal dari lokasi yang tinggi pasien positif Covid-19. Dalam hal ini, Kota Pekanbaru telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sehingga laju warga yang terpapar Covid-19 dapat ditekan. (Mcr/rat)