SIAK SRI INDRAPURA - Penetapan pasangan calon Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada Siak yang dijadwalkan hari ini, Selasa (22/12/2015), akhirnya ditunda. Pasalnya, pasangan calon Suhartono-Syahrul menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terkait hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang jadwal penetapan pemenang Pilkada Siak hari ini, tapi kita tunda sampai ada keputusan dari MK. Hari Minggu (20/12/2015) kemaren, pasangan Suhartono-Syahrul sudah mendaftarkan gugatan ke MK," kata Ketua KPU Siak Agus Salim saat dihubungi GoRiau.com, Selasa (22/12/2015) siang.

Agus mengaku kurang memahami materi apa yang digugat pasangan nomor urut 2 terkait pelaksanaan Pilkada Siak. Sebab, perhitungan suara yang dilakukan mulai dari tingkat PPS, PPK hingga rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU tidak ada kendala. Bahkan, saksi Suhartono-Syahrul secara lisan menyetujui hasil perolehan suara tersebut.

"Memang, saat rapat pleno rekapitulasi suara saksi nomor urut 2 tak mau tandatangani berita acara, tapi selama proses rekapitulasi suara tak ada masalah, mereka setuju dengan hasil yang dibacakan masing-masing ketua PPK. Artinya, selama proses perhitungan suara semua lancar, kok tiba-tiba paslon nomor urut 2 masukan gugatan ke MK, saya binggung juga," jelas Agus.

Kendati demikian, Agus menyadari gugatan itu merupakan hak bagi paslon nomor urut dua. Meskipun Agus ragu gugatan yang dimasukan itu bisa diterima MK, karena selisih suara antara paslon Syamsuar-Alfedri dan Suhartono-Syahrul mencapai 19,60 persen.

"Intinya kita siap saja, kalau memang nanti dipanggil MK, kita sudah siapkan pengacara untuk sidang di MK nanti. Kita tunggu saja perkembangannya," ujar Agus.

Seperti diberitakan, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan 14 Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada rapat pleno yang digelar KPU Siak di Gedung Mahratu, Kamis (17/12/2015) lalu, pasangan Syamsuar-Alfedri menang di 13 kecamatan, sedangkan Suhartono-Syahrul hanya menang di Kecamatan Bungaraya.

Syamsuar-Syahrul memperoleh 98.826 suara atau 59,60 persen, sedangkan Suhartono-Syahrul meraih 66.977 suara atau 40,40 persen, sehingga selisih suara mencapai 31.849 atau 19,60 persen, sedangkan jumlah suara yang sah 165.803 dan tidak sah 2.656.***