
PEKANBARU – Seorang kakek berusia 61 tahun yang sehari-harinya mengemis di Pekanbaru, tega mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu agar mau mengikuti kemauannya.
Kakek berinisial U itu melancarkan aksinya, Sabtu (2/4/2022) sore. Saat itu, U bertemu dengan korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Melihat Bunga berjalan sendirian, U langsung memanggil Bunga. Saat itu U mengajak bunga pergi ke suatu tempat, dan menjanjikan Bunga uang sebesar Rp 2 ribu sebagai upahnya.
“Ternyata, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong. Disanalah pelaku melakukan aksi cabulnya, dengan merayu korban,” kata Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4/2022).
Sementara melakukan aksi cabul itu, tiba-tiba warga sekitar memergoki aksi cabul U dan langsung menggiring U keluar dari rumah kosong dalam keadaan telanjang.
“Setelah dipergoki, kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek, dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Dodi.
Atas perbuatan itu, U dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***