
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan memberikan sanksi berupapaksaan kepada PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) untuk segera menutup pipa pembuangan limbah cair miliknya. Pasalnya, PSJ telah terbukti membuang limbah ke sungai, meski izin baku mutunya belum keluar.
Seperti disampaikan oleh Kepala Badan lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan, Syamsul Anwar, Rabu (29/10/2014). Dikatakannya, semestinya PSJ belum bisa membuang limbah dalam bentuk apapun.
Dijelaskan Syamsul, karena semestinya perusahaan tersebut belum diperbolehkan untuk membuang limbah cair, jika izin baku mutunya belum dikeluarkan oleh Pemkab Pelalawan dalam hal ini BLH Pelalawan.
"Izin baku mutu mereka untuk membuaang limbah masih dalam proses dan belum keluar. Semestinya perusahaan belum bisa membuang limbah, apapun bentuknya," tegasnya.
Lanjutnya, jadi sepanjang izin baku mutu itu belum dikeluarkan, perusahaan diharuskan membuat kolam penampungan limbah sementara.
"Jadi, PSJ wajib mengganti semua kerugian yang ditimbulkan akibat limbah cair yang terlanjur mengalir ke saluran air yang bermuara ke Sungai Gondai," tutupnya.(***)