WAY KANAN -- KW (20), warga Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi karena membunuh bayinya yang baru berusia 40 hari.

Dikutip dari sindonews.com, KW diduga tega menganiaya bayinya hingga tewas karena kesal sang istri yang masih nifas habis melahirkan menolak saat diajak berhubungan intim. Peristiwa tragis itu terjadi pada Ahad (9/8/2020) malam lalu.

Kronologi peristiwa mengerikan yang dilakukan pelaku KW ini diperagakan langsung oleh sang isteri ES (20) saat polisi melakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman pelaku pada Rabu (12/8/2020) siang.

Berdasarkan pengakuan ES, peristiwa tragis ini berawal saat pelaku KW dia tegur karena menciumi sang bayi sambil merokok di tempat tidur di dalam rumahnya.

Setelah itu, ES yang sedang membersihkan ikan terkejut mendengar anaknya menangis. Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayinya yang masih berumur 40 hari itu.

ES kemudian mengambil bayinya dari KW sambil memarahi pelaku. Lalu ES menggendong sang bayi sambil diberi ASI. Tiba-tiba, pelaku KW mengajak istrinya berhubungan badan. Namun, ajakan pelaku ditolak isterinya ES karena masih dalam masa nifas dan baru 40 hari setelah melahirkan.

''Mendengar penolakan ES, pelaku KW pun marah hingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berujung korban tewas akibat pukulan pelaku. Korban pun tewas di dalam gendongan sang istri,'' kata Kepala Unit Perlindunagn Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Way Kanan Bripka Umar Dhani.

Jenazah sang bayi sudah dimakakamkan pihak keluarga seusai menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Blambangan Umpu.

KW ditangkap polisi di kediamannya seusai mendapatkan laporan dari orang tua sang istri yang mengetahui peristiwa tragis itu. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan.

''Tersangka KW dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,'' ujar Kanit PPA.***