AMBON -- Seorang guru honorer berinisial LOS di Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, ditangkap polisi karena diduga memerkosa seorang gadis remaja.
Dikutip dari Inews.id, pemerkosaan itu bermula ketika pelaku memergoki korban berhubungan intim (bersebadan) dengan pacarnya tanpa menggunakan busana alias bugil.
Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Handri Dwi Azhari mengatakan, LOS memergoki korban bersama kekasihnya berinisial lRO asyik berhubungan intim di pinggir pantai, tepatnya di samping rumah pelaku.
Melihat kemunculan pelaku, sang kekasih gadis remaja itu langsung kabur meninggalkan korban yang saat itu dalam kondisi bugil. Korban pun sempat mencoba ikut kabur, namun guru honorer di salah satu SD lebih dahulu menahan tangannya.
Setelah itu pelaku mengancam korban untuk melaporkan kejadian mesum tersebut kepada orang tuanya dan kepala desa. Bila tak ingin dilaporkan, korban harus mau melayani permintaannya untuk berhubungan badan.
''Korban tetap tidak mau, namun pelaku terus mengancam dan memaksa sehingga membuatnya ketakutan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,'' ujarnya saat ekspos kasus di Mapolres Pulau Buru, Selasa (15/12/2021).
Usai melancarkan perbuatan bejat, pelaku melepaskan korban yang langsung mengenakan pakaian untuk pulang ke rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waesam.
Atas perbuatannya, oknum guru honorer tersebut dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***