PEKANBARU - Kepala SDN 01 Pekanbaru, Salmah, memberikan klarifikasi dan hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Tudingan yang menyebutkan ia sebagai sosok arogan, penyebar fitnah, hingga adanya campur tangan oknum tertentu terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolahnya dinilai tidak berdasar.

Salmah memastikan seluruh tuduhan tersebut dilempar ke ruang publik tanpa dukungan bukti yang valid. Informasi itu juga tidak pernah dikonfirmasi secara menyeluruh kepada dirinya sebelum disebarluaskan kepada masyarakat luas.

"Sangat disayangkan ketika sebuah informasi dipublikasikan dan menggiring opini publik tanpa didahului proses verifikasi yang berimbang. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi pendidikan yang saya pimpin," ungkapnya, Minggu (14/6/2026)

Sebagai aparatur sipil negara dan pimpinan di sekolah tersebut, dirinya senantiasa menjalankan tugas pokok sesuai aturan yang berlaku. Segala bentuk operasional sekolah juga selalu berada di bawah pengawasan dan mekanisme ketat dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Mengenai kabar LKS yang diklaim mendapat perlindungan dari oknum dinas, ia membantah keras narasi tersebut. Tidak pernah ada perlakuan istimewa, intervensi, maupun bentuk perlindungan dari pihak mana pun seperti yang dinarasikan sebelumnya.

"Jangan sampai ruang publik dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya. Kritik tentu sah dan harus dihormati, tetapi tuduhan tanpa data dan tanpa konfirmasi yang utuh berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan serta mencederai prinsip-prinsip jurnalistik itu sendiri," paparnya.

Kebebasan pers memang menjadi pilar penting dalam iklim demokrasi saat ini. Kendati demikian, kebebasan itu harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah melewati tahap verifikasi secara matang.

"Nama baik seseorang tidak boleh dijadikan objek spekulasi. Jika ada dugaan atau persoalan, silakan diuji dengan data dan fakta, bukan dengan opini yang kemudian dipublikasikan seolah-olah sebagai kebenaran," urainya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, hak jawab ini diminta untuk dimuat secara proporsional. Langkah ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjebak pada satu sisi narasi saja.

"Kami menghormati kerja jurnalistik. Namun kami juga berharap setiap pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan fitnah, kegaduhan, maupun kerugian bagi pihak lain," tambahnya. ***