
PEKANBARU - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Fritz Edward Siregar mengingatkan bahwa menghalang-halangi tugas Pengawas Pemilu bisa dipidana.
Hal itu disampaikan Fritz saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari, yakni tanggal 6-7 November 2020 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A.
Dalam UU ini, kata Fritz, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana.
Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas.
"Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye. Bapak dan Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas," ujar Fritz kepada para pengawas pemilu, Sabtu (7/11/2020).
Lebih jauh, Fritz mengatakan, Bawaslu RI menyadari apa yang telah dilakukan pengawas pemilu tidaklah imbang dengan kompensasi yang diterima. Dimana, tugas yang dilaksanakan Pengawas pada masa pandemi sangatlah berat.
Namun, semua itu hanya bisa dilakukan karena adanya niat yang mulia yaitu keinginan perubahan yang baik dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas.
"Bawaslu RI menyadari bahwa kompensasi yang bapak ibu terima sangatlah tidak imbang, dimana wabah pandemi covid-19 belum lah usai. Namun tetap bapak ibu menjalankan tugas tersebut. Apa alasannya? akan saya jawab, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas," ulasnya.
Selama dua hari ini, Fritz, mengawali kunjungan kerjanya di Istana Sayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada pukul 11.00 WIB, di Pelalawan Fritz bertemu Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye.
Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak dengan tema kegiatan 'Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura pukul 14.30 WIB.
Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai pada Pukul 20.30 WIB dengan judul kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Dumai .
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat memberikan kata sambutan di Dumai mengucapkan terimakasih kepada Fritz yang telah berkunjung ke tiga Kabupaten/Kota di Riau.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bang Fritz Edward Siregar yang telah meluangkan waktu berkunjung ke tiga kabupaten/kota di Riau," tuturnya
Sementara itu, dalam sambutannya Rusidi berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.
"Saya berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa," katanya.
Karena pada hakikatnya, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki kewenangan yang sama, yang membedakan hanya pada sumpah jenjang tingkatannya saja.
"Wewenang kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sama, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS. Yang membedakan saya dengan Bapak/Ibu hanya tingkatan saja," katanya.
Rusidi berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas bisa lebih percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.***