
JAKARTA -- Seorang gadis ABG (anak baru gede/remaja) di Tangerang Selatan, menjadi korban rudapaksa (kekerasan seksual) yang dilakukan pemuda berinisial TDP (19). Pelaku merupakan mantan kekasih korban.
Keluarga korban melaporkan TDP ke polisi tak hanya kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun itu, tapi juga dilaporkan melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video syur korban.
Saat ini TDP meringkuk di Mapolres Tangsel untuk proses hukum selanjutnya.
''Sudah kita naikkan jadi tersangkanya, sudah kita lakukan penahanan. Jadi kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur,'' kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Rabu (26/1/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Sempat Pacaran
Dituturkan AKP Aldo, awalnya pelaku dan korban berpacaran. Saat berpacaran itu, kata Aldo, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri.
''Memang sudah sempat berhubungan badan pada saat berpacaran dan sempat bertukar foto vulgar batas dada. Kebetulan putus hubungan mereka,'' tambahnya.
Tak terima diputus korban, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban
''Saat putus itu, si pelaku emosional. Ketika putus itu, dia ngancam perlihatkan foto-fotonya vulgar itu ke orang,'" ujar Aldo.
Tersangka juga mencoba memeras korban dengan meminta sejumlah uang bila tidak ingin foto dan videonya disebarkan.
"Ketika putus itu, dia ngancam perlihatkan foto-fotonya vulgar itu ke orang, tapi dia minta uang Rp 700 ribu," ucap AKP Aldo.
Lanjut Aldo, TDP resmi ditahan polisi atas kasus pemerkosaan.
''Iya, (dijerat) pasal persetubuhan anak di bawah umur yang kita kenakan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tapi kan itu (pemerasan) belum terjadi," tutur Aldo.
Menurut pendapat Aldo, pelaku tidak dijerat pasal pemerasan karena aksinya belum sampai dilakukan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah dijebak keluarga korban.
''Keluarga korban menjebak pelaku, mancing-mancing pelaku, akhirnya diamankan di Apartemen Green Lake itu pada saat pelaku sama korban bertemu,'' kata Aldo.
Versi P2TP2A
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan via media sosial pada Desember 2021. Keduanya kemudian janjian dan bertemu beberapa kali.
''Waktu pertemuan itu memang terjadi persetubuhan, seperti layaknya pasangan suami istri, seperti itu. Cuma tidak tahu apakah korban tahu dia direkam atau tidak,'' kata Tri saat dihubungi detikcom, Rabu (26/1).
Pada pertemuan itu, pelaku membawa mobil. Singkatnya, pelaku kemudian meminta ganti atas ongkos yang ia keluarkan untuk bertemu korban.
''Si cowoknya ini minta gantilah karena dia sudah ngeluarin biaya buat sewa mobil, buat sewa tempat, gitu. Minta sejuta,'' katanya.
Namun, korban kemudian menolak. Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video syur korban dengan pelaku.
''Akhirnya si pelaku ini telepon gurunya korban. Gurunya akhirnya telepon orang tuanya si korban,'' tuturnya.
Orang tua korban kemudian menyanggupi permintaan pelaku. Mereka kemudian bertemu di suatu tempat untuk menyerahkan uang tersebut.
''Akhirnya keluarga korban mengiyakan permintaan pelaku, suruh ngambil uang di suatu tempat yang dijanjikan. Nah nggak tahunya dari situ ada keluarga korban sama warga, ngejebak dia pelaku,'' tambahnya.
Diduga Ada Korban Lain
Tri menyebutkan bukan sekali ini saja pelaku melakukan aksinya. Sebelumnya, pelaku jugs melakukan hal serupa di Bogor.
''Ternyata ada 2 orang. Bukan orang Tangsel katanya. Orang Bogor kalo tidak salah. Pengakuan kan sempat diinterogasi sama warga itu,'' ucapnya.***