
PEKANBARU, GORIAU.COM - Perusahaan ritel Alfamart yang sudah beroperasi di Pekanbaru dipanggil Disnaker Pekanbaru. Mereka diwajibkan memperkerjakan tenaga lokal minimal 50 persen dari total jumlah pekerja sesuai Perda Kota Pekanbaru. Sayangnya, saat pemanggilan Alfamart tidak membawa satu pun berkas sebagai bahan.
"Kita memang tidak membawa data-data seperti diminta pihak Disnaker Pekanbaru ini. Tapi, kita saat ini sudah merekrut dan mempekerjakan sebanyak 36 pekerja yang berada di empat titik usaha ritel di Jalan Sudirman, Pasir Putih, Durian dan Panam. Kita segera melengkapinya," kata Agung usai pertemuan dengan Disnaker, Jumat (15/2/2013).
Sedangkan pihak Indomaret melalui Deputy Branch Manajer Djoko Pamungkas didampingi HRD Manajer Tri Wisno mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan data jumlah tenaga kerja yang direkrut dan dipekerjakan.''Dari data disampaikan ini ke Disnaker katanya, telah sesuai akan ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2002,'' ujarnya.
Sejak beroperasi, Indomaret telah membuka sebanyak 19 titik di Kota Pekanbaru. Dan Indomaret juga sudah menyerahkan data yang diminta Disnaker beserta bukti photo copy KTP pekerja. Saat ini Indomaret memiliki 296 orang pekerja dan 51 persennya merupakan tenaga kerja lokal. (rdi)