JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertanggal 6 Juli 2020, menetapkan tarif tertinggi rapit test virus corona Rp150 ribu.

Dikutip dari detikcom, Sesditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan, SE tentang tarif rapid test tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

''Benar,'' kata Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/7/2020).

Surat Edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi. Sekaligus memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Melalui Surat Edaran ini Kemenkes meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. ***