PEKANBARU - Sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), baik SMA maupun SMP di Provinsi Riau tahun ini diwarnai praktek 'jual-beli' surat keterangan (Suket) domisili calon peserta didik yang menjadi salah satu syarat zonasi untuk mendaftar sekolah. Akibatnya, banyak calon peserta didik yang tinggal tidak jauh dari sekolah, justru tidak bisa mendaftar di sekolah yang berada di zonasinya sendiri.

"PPDB tahun depan, tentu ini akan kita perbaiki. Agar tidak terjadi lagi hal yang seperti ini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Zul Ikram di Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya, kata Zul, pihaknya juga telah meminta sekolah agar melakukan verifikasi faktual terhadap suket-suket yang digunakan warga untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah. Apa lagi jika jumlah warga yang melampirkan suket justru lebih banyak dibandingkan yang melampirkan kartu keluarga (KK), sekolah tentunya harus melakukan verifikasi dengan teliti untuk menghindari kecurangan.

"Sebelum pendaftaran terakhir PPDB SMA/SMK, saya juga sudah minta agar sekolah memprioritaskan KK dan melakukan verifikasi faktual terhadap suket-suket domisili itu," jelas Zul.

Diberitakan sebelumnya, PPDB di Riau, khususnya Kota Pekanbaru menemui sejumlah persoalan, salah satunya adalah banyaknya Suket domisili yang diduga menjadi lahan pungutan liar (Pungli).

Yang mana, berdasarkan penelusuran GoRiau.com, persoalan Suket ini paling banyak terjadi di kantor Lurah sekitar SMAN 1, SMAN 4, SMAN 8, SMPN 1 dan SMPN 4.

Dugaan ini diperkuat dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) sejumlah anggota DPRD Riau ke SMAN 8. Salah seorang anggota DPRD Riau, Parisman Ihwan mengatakan pihaknya menemukan ada sekitar 50 Suket diduga bodong.

"Dari hasil Sidak kami ke SMAN 8, ternyata dugaan tersebut mendekati kebenaran. Lurah mengaku hanya mengeluarkan Surat Domisili 78. Tapi yang masuk ke sekolah mencapai kurang lebih127," katanya Parisman saat itu, Selasa, 7 Juli 2020.

Menanggapi persoalan itu, Komisi V DPRD Riau membidangi pendidikan langsung memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ke kantor DPRD Riau.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir, mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan hal ini kepada Disdik, dan Disdik sudah mengakui memang ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan PPDB, salah satunya persoalan Suket Domisili.

"Kita sudah panggil kemarin. Memang mereka mengakui ada kekurangan di sistem online. Karena Suket bisa mengalahkan KK warga tempatan," kata Politisi Hanura ini, Selasa, 7 Juli 2020.

Kasir memastikan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan seputar PPDB ini, sebagai bahan pertimbangan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang bisa menutupi semua kekurangan di PPDB tahun 2020.

Rencananya, DPRD Riau juga akan melakukan follow-up terhadap persoalan ini dengan meminta data semua peserta didik di tingkat SMA/SMK. Sekaligus menginventarisir persoalan yang terjadi.

"Namanya sistem baru, ya pasti ada kekurangan-kekurangannya, nanti kita setting lagi lah untuk mencari formulasi baru guna menciptakan PPDB 2021 yang berkeadilan," tambahnya.

Kasir juga mengimbau kepada lurah terutama yang di Pekanbaru untuk tidak mengeluarkan Suket Domisili sembarangan. Ia khawatir akan menciptakan protes yang besar dari masyarakat akibat adanya oknum yang memanfaatkan situasi.

"Intinya kita mau semua pihak nyaman saat PPDB ini," tutupnya. ***