
JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya Kemendagri juga sudah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 17 April 2015.
"DAK2 dan DP4 bersumber dari Data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan validasi oleh Kemendagri," kata Sekretaris Jendral Kemendagri Yuswandi A. Temenggung di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Dikatakan Yuswandi, dalam pengambilan data Kemendagri menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK Online) dan integritaskan dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata.
Sedangkan DP4 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Djahjo Kumolo kepada Ketua KPU Husni menurut dia, guna untuk sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih pilkada serentak periode pertama Desember 2015 mendatang.
Menurut Yuswandi, mekanisme penyerahan DP4 pilkada serentak 2015 mendatang berbeda dengan penyerahan waktu pilkada sebelumnya yang diserahkan Kepala Daerah ke Ketua KPU Provinsi/Kabupaten dan kota. "DP4 sekarang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU, dan kemudian diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," terangnya.
Kemudian tambah dia, PPS nantinya akan melakukan Pemutakhiran bersama bersama Petugas Pemutakhiran lapangan sebagaiman penjelasan Pasal 58 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015."Hasil pemutakhiran akan diproses lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akhirnya menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), bebernya.
Pilkada serentak tahap pertama akan diikuti sebanyak 269 daerah. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 9 daerah, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 224 daerah, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 36 daerah. Untuk Provinsi Riau yang ikut pillkada serentak tahap pertam sebanyak 9 daerah. (ari)