
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) butuh waktu tiga minggu untuk memproses usulan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Demikian disampaikan Kabag Otda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil sebagaimana dilansir dari mediacentre Pemprov Riau, Rabu (21/6/2023).
"Prosesnya paling lambat tiga pekan setelah surat diterima. Tapi bisa lebih cepat jika Mendagri tidak banyak kesibukan," ujar Tri Jumarsa.
Setelah disetujui, lanjut Tri Jumarsa, surat yang diteken Mendagri akan disampaikan ke Pemprov Riau, kemudian diteruskan kembali ke DPRD dan Pemkab Kuansing.
"Untuk agenda pelantikan bupati definitif Kuansing, nanti digelar di Gedung Daerah setelah proses tahapan selesai. Pak Gubernur atas nama Mendagri yang akan langsung melantik," papar Tri Jumarsa
Sebelumnya, Pemprov Riau langsung bersurat ke Mendagri sehari setelah DPRD Kuansing menggelar paripurna pemberhentian Andi Putra dan pengusulan Suhardiman sebagai Bupati Kuansing.
Usulan itu diteken Gubernur Riau Syamsuar dengan nomor 120/PEM- OTDA/ 11806. Jika surat dari Mendagri sudah turun, Pemprov Riau segera menjadwalkan pelantikan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing sisa masa jabatan 2021-2026.***