PEKANBARU- Seorang terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bernama TA (47) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, (2/12/2019).

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi.

"Ya kita (Kejati Riau) bersama Kejati Bali, berhasil sudah menangkap buronan terpidana Tutin Apriyani tadi pagi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp14 juta" kata Raharjo didampingi Jaksa dari Kejati Bali.

Adapun putusan tersebut berbunyi, Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. TA harus menjalankan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung selama 1 tahun penjara.

Raharjo menjelaskan, TA merupakan karyawan BUMN PT Garuda Indonesia, yang sempat dibebaskan demi hukum, karena masa penahanannya telah habis. Namun ia pulang ke rumahnya di Pekanbaru sebelum menjalani hukuman.

TA berada di Pekanbaru sudah sejak satu bulan lalu, hal itu diketahui dari nomor ponsel TA yang telah terdeteksi oleh tim Intelegen Kejati Riau.

"Dari nomor telepon yang bersangkutan, memang aktifnya di rumah tersebut," lanjut Raharjo.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan (MA), atau untuk menjalani masa hukuman.

Untuk diketahui, TA terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSDK GA PT Garuda Indonesia, Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.

Perbuatan itu dilakukan pada saat para terpidana menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.

Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.

Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.

Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp 14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, TA dan kawan-kawan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomorb20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. ***