PEKANBARU - Pencarian tersangka dugaan korupsi pembangunan di RSUD Bangkinang lanjutan tahap III tahun anggaran 2019, Surya Dermawan terus dilakukan. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengalami kesulitan menangkap tersangka.

Kajati Riau, Jaka Subagja mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum berhasil menangkap Surya Dermawan. “Keberadaan yang bersangkutan (Surya Dermawan) selalu berpindah-pindah, tetap kita ikuti pergerakannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita tangkap,” kata Jaja, Jumat (22/7/2022).

Selain ‘kelicinan’ Surya Dermawan, ada beberapa hal teknis lain yang membuat Kejati Riau kesulitan melacak keberadaan Surya Dermawan.

“Susah dilacak karena suatu hal. Kalau mengetahui lokasi DPO itu, tolong kasih tahu kami. Kita mengalami kesulitan,” tutupnya.

Diketahui, Surya Dermawan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, sejak hari ini Selasa (8/2/2022).

Penetapan DPO itu dilakukan oleh Kejati Riau, setelah Surya Dermawan lagi-lagi mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, pada hari Rabu (2/2/2022) lalu.

Kejati Riau juga melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap pergerakan Surya Dermawan. Surat cekal memang sudah diterbitkan agar Surya Dermawan tidak dapat melarikan diri ke luar negri.

Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Lalu diteruskan ke pihak Imigrasi.

Dalam perkara ini Kejati Riau sudah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya Emrizal selaku Project Manager, pada pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang.

Kemudian Ketua KONI Kampar, SD, yang pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar, pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang.

Lalu ada MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.

Tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas nya sebagaimana mestinya.

Sesuai dengan waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Proyek ini dikerjakan pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp. 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.

Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (lebih kurang delapan miliar rupiah). ***