PEKANBARU - Tidak ada kerugian negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hentikan penyelidikan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari, Indragiri Hulu.

Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, ini pihaknya sudah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di RSUD Indrasari. Dugaan korupsi dimaksud, terkait pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp41 miliar.

"Sudah dihentikan. Sudah kita cari, sudah gelar perkara, tidak cukup bukti," beber Tri Joko, Kamis (10/3/2022).

Tri Joko menjelaskan, Bankeu senilai puluhan miliar itu digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Indrasari, hingga saat ini masih berfungsi dan digunakan.

“Barang-barang itu, alat kesehatan masih berfungsi. Makanya tidak ditemukan kerugian negara. Perbuatan melawan hukumnya tidak ditemukan dan tidak ditemukan kerugian negara," jelas Trijoko.

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu kala masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau. Sejak saat itu, proses pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan. Di antaranya, dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Adapun pihak yang telah dimintai keterangan itu, di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemarin. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.

Selain itu, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan, juga telah menjalani proses yang sama.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.

Dari informasi dihimpun, bankeu puluhan miliar rupiah itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari. Melainkan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan.

Guna memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, Tim Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah turun ke Kabupaten Inhu. Di sana, Jaksa mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.

Sebelumnya, mantan Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi pernah mengatakan, item bankeu cukup banyak. Jumlahnya mencapai belasan item. Ada sebanyak 13 item.

Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alkes untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.

Pada dasarnya, tidak ada soal jika bankeu itu digunakan untuk kegiatan pengadaan. Hanya saja, Korps Adhyaksa ingin memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Terkait penggunaan bankeu Rp41 miliar, uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengadaan. Tidak hanya untuk pembangunan fisik.

RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. ***