PANGKALAN KERINCI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau resmi menahan AF tersangka korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Selasa (23/2/2021).

Tersangka AF merupakan pejabat di BMUD Tuah Sekata diduga melakukan korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel), Sumriadi SH mengatakan, AF akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Pada hari ini, Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka AF," terangnya.

Lanjut Sumriadi mengatakan, setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, didapati jumlah kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,8 miliar.

"Penahanan dilaksanakan untuk memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap AF, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif rapid test antigen.***