PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menahan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah tahun 2012, senilai Rp 1 miliar, Selasa (19/9/2017) sore.

"Kita lakukan penahanan lagi terhadap tersangka dalam kasus ini," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, kepada GoRiau.com.

Lasargi mengatakan, tersangka JU akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan. Setelah kita periksa tadi, kita langsung melakukan penahanan. Dalam kasus ini, kita sudah periksa 20 saksi, termasuk dari kelompok tani dan dinas,"

Lasargi menegaskan, pria berumur 54 tahun itu dituding ikut bertanggung jawab atas proyek cetak sawah dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 miliyar. "Kita lihat prosesnya ke depan, apa akan ada tersangka lain," pungkas Lasargi.

Sebelumnya, Jumat (15/8) pekan kemarin, Kejari Pelalawan menahan tersangka KH. Tersangka kasus cetak sawah ini terlebih dahulu menghuni sel tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.***