PEKANBARU - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sebesar Rp1 miliar. Perkara di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, bahwa kredit macet di perusahaan plat merah itu terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM. Penyidik menemukan ada dugaan tindak pidana dalampenyaluran kredit tahun 2013-2016.

"Nama kredit yang bermasalah itu adalah kredit bakulan. Jadi ada dua kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Jika ditotalkan kredit macet tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Inilah yang mau kita dalami," tegas Yuriza, Rabu (12/6/2019).

Ia mengatakan, perkara ini sudah diselidiki sejak beberapa bulan lalu. Saat proses penyelidikan, pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang dari PT.PER dan pihak lainnya termasuk direktur PT.PER untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah panggil pihak yang bersangkutan (Direktur PT PER) saat proses penyelidikan beberapa waktu lalu," kata Yuriza.

Selanjutnya Yuriza menambahkan, saat ini telah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Mei 2019 lalu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali tersadap pihak PT.PER, dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. ***