PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp 2.523.979.195.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megondono mengatakan, kelima tersangka SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan yang penjang, kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan hasilnya ada 5 tersangka tersebut," ‎ujar Odit, Rabu (10/10).

Dijelaskan Odit, proyek drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

"PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000," ucapnya.

Belakangan diketahui terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Modusnya, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah.

"Kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195. Dari sini terdapat alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Suripto.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***