JAKARTA - Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Hukuman ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat (27/2/2026) dini hari, mengakhiri rentetan panjang penyidikan kerugian perekonomian dan keuangan negara yang mencapai angka Rp285 triliun.

Selain pidana kurungan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Skandal raksasa ini tidak sekadar merobek kas negara, melainkan berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat. Praktik manipulasi dan penggelembungan harga sewa infrastruktur menyebabkan melambungnya biaya logistik, yang pada akhirnya menekan daya beli rakyat kecil selaku konsumen bahan bakar minyak.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua, Fajar Kusuma.

Dua terdakwa lainnya, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, turut menerima ganjaran hukuman masing-masing 13 tahun kurungan. Perkara ini berawal dari campur tangan Mohammad Riza Chalid yang memasukkan proyek sewa Terminal Bahan Bakar Minyak PT Orbit Terminal Merak ke rencana investasi anak usaha Pertamina, Patra Niaga, sejak 2014. Melalui entitas tersebut dan PT Navigator Khatulistiwa, jaringan ini menjalankan praktik rent-seeking dengan harga sewa yang tidak wajar.

Tindakan koruptif ini merupakan bentuk mutasi dari mafia migas era PT Pertamina Energy Trading Limited yang sebelumnya sempat membelit Mantan Managing Director Pertamina Energy Service, Bambang Irianto. Namun, putusan maraton yang baru diketuk pukul 04.00 WIB tersebut memicu perlawanan keras.

Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto dan Imam Nasef, resmi melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Senin (6/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul sejumlah kejanggalan persidangan, seperti pembatasan waktu pembacaan pleidoi yang hanya 30 menit serta kesalahan fatal pengetikan angka hukuman dalam amar putusan. Kerry sebelumnya juga membantah keterlibatan ayahnya, mengklaim bisnis terminal BBM tersebut murni merupakan usaha mandiri.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, turut menyoroti penerapan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini karena minimnya mens rea atau niat jahat yang terungkap jelas di ruang pengadilan.

"Oleh karena itu, penting bagi KY dan Bawas MA untuk memeriksa dengan cermat, apakah benar demikian adanya yang terjadi," tegas Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Di tengah polemik persidangan dan upaya pencarian keadilan tersebut, Mohammad Riza Chalid tetap tidak tersentuh hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka Juli 2025, sementara Interpol secara resmi menerbitkan red notice Februari 2026 guna melacak keberadaan buronan kelas kakap tersebut.***