JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT karena diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD (sekolah dasar) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Pencopotan EKT dari jabatan jaksa disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana melalui siaran pers, Ahad (14/5/2023).

"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dijelaskan Ketut, jaksa EKT dicopot dari jabatannya sebagai jaksa agar memudahkan pemeriksaan dugaan pemerasan yang dilakukannya. Jika nantinya terbukti, jaksa EKT akan diproses secara hukum.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," kata Ketut.

Ketut menyebutkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengingatkan seluruh jajarannya tidak main-main dengan penanganan perkara. Menurut Ketut, Jaksa Agung akan nenindak tegas oknum di Korps Adhiyaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya," kata Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung.

Ketut menyebut, arahan Jaksa Agung itu ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan Jaksa EKT secara objektif.

"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," pungkasnya.

Diperas Rp80 Juta

Untuk diketahui, seorang guru SD di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) mengaku diperas oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. Guru SD itu mengaku diperas jaksa berinisial EKT terkait kasus narkoba anaknya.

Dugaan pemerasan itu berawal saat anaknya, MRR (25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dengan bantuan tetangganya, guru SD itu dihubungkan dengan EKT.

Kemudian guru SD itu diperas total Rp80 juta. Uang itu diberikan korban kepada EKT dengan cara mencicil.***