PADANGSIDIMPUAN-"Tua-tua Keladi, Semakin Tua Semakin Jadi", pepatah tersebut tampaknya cocok ditujukan kepada MA. Terbukti, lelaki yang sudah berusia 56 tahun, yang diketahui sebagai warga Jalan Teuku Umar, Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini, bukannya menghabiskan hari tuanya melakukan kegiatan yang lebih positif, malah nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya itu, MA terpaksa digiring oleh petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, pada Rabu (17/7/2019), sekira pukul 15.30 WIB dari Rumahnya di Jalan Teuku Umar, Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ke dalam sel tahanan Satres Narkoba di Mapolres Padangsidimpuan.Informasi yang diperoleh dari Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Carles Jhonson Panjaitan menyampaikan, penangkapan tersangka MA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat."Informasi yang kita peroleh dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah TSK sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika,"jelas Kasat kepada gosumut.com saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kamis (18/7/2019) sore.Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat bergerak langsung memimpin personelnya bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi, tim mendapati tersangka MA sedang duduk di depan rumahnya."Melihat tersangka sedang duduk di depan rumahnya, petugas memintanya agar kooperatif dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,"terang Kasat melanjutkan.Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transfaran kosong di dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan kedalam rumah tersangka dan berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dari atas mesin cuci di dapur rumah, 1 buah kaca pirek berisi sabu, 3 lembar plastik klip kosong, 1 set alat hisap (bong) yang tersimpan di dalam panci, yang tergantung di dinding dapur. Dari dalam kamar tidur, ditumukan juga 3 lembar plastik klip kosong dari bawah karpet kamar tidur dan 4 lembar plastik klip kosong dari dalam lipatan jahitan Gorden kamar tidur tersangka.Guna proses lebih lanjut, tersangka MA dan barang bukti yang diamankan akhirnya digiring menuju Mapolres Padangsidimpuan."Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan kita dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/69.A/ VII /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 17 Juli 2019. Tersangka disangkakan pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 hukuman penjara,"ujar Kasat menyudahi.*