PEKANBARU- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).

Masih sama dengan tuntutan sebelumnya, puluhan mahasiswa tersebut meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu terhadap ketua PPS berinisial IS yang dilakukan oknum Caleg berinisial NJ.

Pada aksi kali ini pihak KPU Kota Pekanbaru menerima 10 perwakilan mahasiswa untuk melakukan diskusi bersama ketua KPU Kota Pekanbaru.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak KPU, kordinator massa aksi, Mutakin Nasri, mengatakan ternyata telah terjadi mis komunikasi atas pelanggaran yang ditangani oleh pihak KPU kota Pekanbaru mengenai ketua PPS berinisial IS.

"Kami sudah melakukan pertemuan bersama ketua KPU Kota Pekanbaru, ternyata dugaan kami salah persepsi. Yang ditangani KPU tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan IS, tetapi yang ditangani KPU mengenai pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan IS," ujar Mutakin usai menggelar aksi di KPU Kota Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).

Mutakin menjelaskan, dari pengakuan ketua KPU, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum DPRD Provinsi terpilih NJ.

"Jadi ketua KPU mengarahkan agar kami mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pekanbaru mengenai kasus NJ dan IS ini. Selain itu beliau juga mengatakan apabila sudah ada putusan dari pengadilan bahwa NJ dan IS terbukti melakukan gratifikasi atau suap maka yang berwenang mendiskualifikasi itu KPU Provinsi Ria. Jadi kami saat ini akan menunggu proses di Polresta dan KPU Provinsi Riau," tutur Mutakin.

Terpisah Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Marcyanto, saat dikonfirmasi mengatakan memang ada menangani kasus IS tapi terkait kode etik bukan kasus gratifikasi ataupun suap.

"Ya benar kami tangani kasus IS tapi bukan masalah suap melainkan masalah kode etik pemilu. Yang mereka minta in kan agar oknun DPRD Riau didiskualifikasi. Sementara wewenang kita tidak sampai kesana. Kalau Ketua PPS terkait sanksi kode etik baru bisa," sebut Anton kepada GoRiau.com saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Adapun tuntutan yang disampaikan puluhan mahasiswa tersebut ialah, meminta agar KPU Kota Pekanbaru menindaklanjuti terkait pelanggaran pemilu 2019 yang lalu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan lainnya.

Meminta agar KPU Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas terkait dugaaan oknum caleg DPRD Provinsi Riau bernama Noviwaldi Jusman yang diduga melakukan penyuapan terhadap oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Meminta agar KPU Kota Pekanbaru mengusut dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh ketua KPPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Pihaknya berjanji akan melanjutkan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.***