SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sukatno SPdi ternyata masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sokop, Kecamatan Ransang Pesisir Kabupaten Meranti, Riau, dan  menerima gaji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal berdasarkan surat pengajuan pengunduran diri Sukatno tanggal 8 April 2013 dan ditanggapi Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi, pada tanggal 22 April 2013 lalu, secara resmi berhenti menjadi PNS.
Hal ini sebelumnya diperkuat dengan pernyataan dari Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pembinaan (BKPP) Kepulauan Meranti, Rosdanir, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1/2014) yang lalu. Rosdanir memastikan Sekdes Sokop itu tidak lagi sebagai PNS meski SK pemberhentiannya belum terbit.
Namun fakta berbicara lain, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Meranti, Ketua Panwaslu, Imam Bashori SH didampingi komisioner pengawasan Syaferdi di kantor panwalu, Rabu (15/1/2014) kemarin menunjukkan kepada sejumlah wartawan bahwa amprah gaji bulan januari 2014 masih diterima atas nama Sukatno.
Menanggapi hal ini, Rosdanir, yang dikonfirmasi di hari yang sama membenarkan bahwa sejak pengajuan surat pengunduran diri pada bulan April 2013 lalu sukatno sudah dinyatakan tidak berstatus PNS lagi. Termasuk tidak akan menerima gaji sebagai PNS.
"SK nya belum selesai dan sedang di proses. Jadi gaji yang diterima dan diambil dari tertanggal bulan pengajuan diri pengunduran diri itu nantinya wajib dikembalikan. Jika tidak ya, tentu saja akan diproses sesuai aturan yang berlaku," sebut Rosdanir dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014) kemarin itu.
Hingga berita ini dimuat, Sekdes Sokop, Sukatno SPdi belum berhasil dihubungi.(zal)