BANDUNG -- Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar), Rafani Achyar, mengecam prilaku bejat dan biadab Herry Wirawan yang memerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan sembilan anak.

Dikutip dari Sindonews.com, Rafani Achyar mengatakan, pesantren yang dikelola Herry berbeda dengan pesantren pada umumnya. Kondisi itulah yang dinilai Rafani membuat Herry lebih leluasa mengelola pesantrennya, termasuk memperlakukan (memerkosa) santri-santrinya.

''Kan itu, pesantrennya kan bukan kayak pesantren lainnya. Itu kan pesantren tahfiz yang gurunya itu tidak sebanyak pesantren yang biasa," ungkap Rafani, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Rafani, pesantren pada umumnya mempekerjakan banyak guru. Selain itu, sistem pendidikannya pun mengacu pada kurikulim pesantren.

Sedangkan pesantren yang dikelola Herry hanya mempekerjakan sedikit guru, bahkan pengelolaannya pun sepenuhnya berada di tangan Herry.

''Malah dia sendirian kan. Gak tau berapa orang lah, tapi biasanya paling tiga atau empat orang (guru). Kalau pesantren biasa kan, apa lagi ada sekolah. Guru banyak, ada kurikulum, ada silabus. Ini kan segala-galanya dia kan, jadi pasti ada momen yang membuat dia leluasa," terangnya.

Meski begitu, Rafani menegaskan bahwa perbuatan cabul tersebut hanya dilakukan Herry sebagai oknum pribadi. Dia menekankan, perbuatan Herry tidak mencerminkan pesantren secara umum.

''Kita merasa prihatin ada kejadian itu, tapi itu kan oknum pimpinan pesantrennya, jadi jangan dikaitkan dengan institusi pesantrennya lah, jangan. Tolonglah, karena itu perbuatan oknum,'' tegasnya.

Begini Terungkapnya

Sebelumnya diberitakan, pemimpin Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, diduga memerkosa belasan santriwati. Sebagian korban hamil dan melahirkan.

Aksi bejat Herry terungkap berawal dari pengakuan salah santriwati yang menjadi korban, yang pulang ke rumahnya saat Lebaran yang lalu.

Dikutip dari merdeka.com, pengacara dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menyatakan aksi Herry tercium pada pertengahan tahun 2021. Saat itu para korban tengah pulang ke rumah masing-masing saat libur lebaran.

Awalnya salah satu ibu korban mengaku curiga dengan bentuk tubuh anaknya. Selain itu korban juga tampak murung dan hanya berdiam diri di kamarnya.

Si ibu telah mengira anaknya tersebut hamil. Kecurigaan tersebut bertambah saat salah satu kerabat meminta anaknya untuk dibawa ke bidan.

Anak kerabatnya tersebut juga bersekolah di pesantren yang dipimpin Herry. Setelah dibujuk oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

''Baru ngobrol sama saudara-saudaranya nya di kampung, ngakulah si anak itu bercerita telah disetubuhi oleh si pelaku itu,''kata Yudi saat dihubungi, Liputan6.com, Ahad (12/12).

Saat itu, korban langsung dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tengah mengandung. Keluarga korban pun langsung berdiskusi dan berencana meminta pertanggungjawaban Herry.

''Si anak (korban) berbicara kalau bukan saya saja katanya yang diginiin. Itu yang membuat berubah rencana yang tadinya mau minta pertanggungjawaban dinikahi karena ini korban nya bukan satu yang menjadi kebingungan si keluarga,'' ucapnya.

Yudi mengatakan ada tiga anak satu kampung dengan korban yang bersekolah di tempat yang sama. Korban menyebutkan beberapa diantaranya juga menjadi korban Herry.

Awalnya tiga keluarga tersebut tidak percaya dan menganggap korban hanya menyebarkan fitnah.

''Akhirnya setelah tidak terima atas informasi itu dia (tiga keluarga sekampung dengan korban) juga mendesak anaknya juga. Anaknya juga mengaku juga (telah jadi korban Herry),'' ujar dia.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban berkonsultasi ke LBH Serikat Petani Pasundan (SPP). Berdasarkan kronologis yang diterimanya, Yudi menilai hal tersebut telah mencukupi unsur kejahatan dan pidana.

''Karena kalau minta pertanggungjawaban untuk dinikah enggak mungkin karena korban banyak. Kalau hanya satu orang masih mungkin bisa, kalau banyak ini udah kejahatan," jelas dia.

Sidang dakwaan terdakwa Herry telah berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.***