
PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan kasus dugaan korupsi tagihan rekening listrik PT. PLN Ranting Pengkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan telah lengkap (P21).
Menurut uraian data yang dirilis Dit Reskrimsus Polda Riau, akhir pekan, kasus yang menyeret seorang tersangka atas nama Ali Marzboy alias Boy selaku mantan Supervisor Penagihan PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci tersebut dinyatakan lengkap sejak 18 September 2013 dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Pelalawan sejak beberapa bulan lalu.
Menurut kepolisian, dugaan tindak pidana korupsi (mark up) atau memanipulasi biaya tagihan rekening listrik untuk penerangan jalan oleh PLN Ranting Pangkalan Kerinci kepada Pemerintah Daerah setempat dilakukan sejak Januari 2008 sampai dengan April 2009.
Kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp646,78 juta.
Pada perkara ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi atau pihak yang dianggap mengetahui proses kasus tersebut.
Salah satunya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan, Zardewan yang telah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Mapolres setempat.
Kepala Subdit III Dit Reskrimsus Polda Riau Kompol Yusup Rahmanto mengatakan, pada kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 9 Nomor 20 tahun 2001.
Menurut dia, setelah pelimpahan perkas pada pertengahan September 2013, tidak lama lagi perkara akan segera disidangkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau sepanjang Januari - September 2013 telah menangani sebanyak 18 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp45 miliar.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2012) di periode yang sama, jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan itu jauh meningkat," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol YS Widodo.
Data Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan, sebanyak 18 kasus korupsi yang ditangani, sebagian besar atau sekitar 17 diantaranya telah naik ketingkat penyidikan (P21).
Sementara satu kasus lagi menurut data tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (ant)