
PEKANBARU – Kasus pengungkapan jaringan peredaran ganja seberat 63 kilogram yang melibatkan dua mantan mahasiswa, mengguncang lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Lokasi penemuan sebagian besar barang bukti berada di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), kawasan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas positif mahasiswa.
Menanggapi hal ini, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Leny Nofianti, MS, SE, MSi, Ak, menyatakan sikap tegas dan tidak memberi toleransi atas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
"Kami sangat prihatin dan menegaskan tidak ada tempat bagi narkoba di UIN Suska. Komitmen kami jelas: kampus harus bersih dari narkoba," tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran ganja yang dikendalikan RS dan S, dua mantan mahasiswa UIN Suska yang telah berstatus drop out. Keduanya ditangkap di loket Indah Cargo, Jalan Garuda Sakti, saat hendak mengirim 23 paket ganja. Pengembangan kasus mengarah ke PKM UIN Suska, di mana ditemukan 40 paket lainnya disimpan di atap dan dalam karung plastik.
"Pengungkapan ini membuka mata kita bahwa lingkungan akademik pun bisa disusupi oleh jaringan narkotika jika tidak diawasi ketat. Kami mengapresiasi langkah profesional BNNP Riau," ujar Rektor.
UIN Suska Riau saat ini tengah memperkuat implementasi Kampus Bersinar (Bersih dari Narkoba), sejalan dengan Asta Cita ke-7 Pemerintah yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Wakil Rektor III, Dr Haris Simaremare, ST, MT, menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem internal kampus, khususnya di organisasi kemahasiswaan.
"Akan ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi mahasiswa. Kami akan memperkuat pengawasan ruang-ruang kegiatan mahasiswa, membentuk Satgas Anti-Narkoba, dan menerapkan kurikulum anti-narkoba di pendidikan karakter," jelasnya.
Selain itu, kampus juga akan menerapkan tes urine secara berkala sebagai deteksi dini dan menjalin sinergi erat dengan BNN Provinsi Riau maupun Kota Pekanbaru.
Dua tersangka, RS dan S, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat. Kampus tetap menjaga prinsip transparansi dan mendukung penegakan hukum," tegas Wakil Rektor.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol CP Sinaga, jaringan ini sudah beberapa kali menggunakan kampus sebagai lokasi penyimpanan. Pelaku RS bahkan mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman sejak Mei 2025 dan menerima imbalan Rp200 ribu per aksi.
"Kampus harus menjadi zona aman dan bersih dari narkoba. Mari kita jaga bersama. Ini tanggung jawab moral seluruh pihak," serunya.
UIN Suska berharap peristiwa ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pengawasan dan pendidikan karakter di kampus, serta menjadi pengingat akan pentingnya membentengi mahasiswa dari pengaruh narkoba. ***