SELATPANJANG - Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum kepala desa (kades) masih bergulir alias proses masih berjalan di Polres Kepulauan Meranti.

Oknum kades di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau itu dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengungkapkan bahwa sebelumnya kasus tersebut sempat akan dicabut laporannya, namun pelapor batal untuk mencabut laporannya.

"Dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan masih ada item yang harus dipenuhi untuk dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan. InsyaAllah minggu depan, bila kekurangan alat bukti hasil sudah dipenuhi akan kami tingkatkan statusnya ke penyidikan. Intinya proses masih berjalan," ungkap Kapolres Eko Wimpiyanto, Senin (19/10/2020).

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH bahwa pihaknya telah menggelar perkara kasus tersebut, namun dalam perkara itu ada beberapa hal atau item yang menurut pihaknya masih kurang dalam pembuktiannya.

"Sehingga saya meminta anggota yamg menangani untuk menambahkan unsur-unsur yang kurang sebelum kita benar-benar yakin untuk meningkatkan status perkaranya," ujarnya.

Selanjutnya dijelaskan AKP Prihadi, terkait target menurutnya lebih cepat lebih bagus, namun ada kendala-kendala di lapangan, karena keterangannya pula dalam kasus penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

"Dimana penyelidikan kita memang upayanya masih soft semua, memang butuh waktu tetapi kami berupaya untuk semaksimal mungkin untuk bisa secepatnya. Sebagaimana kita ketahui di Meranti sedang ada pemilihan juga, itu juga menjadi salah satu faktor yang tidak menghambat tapi memang terasa efeknya, karena memang personil kita banyak terterap juga untuk kegiatan-kegiatan, namun tentunya dalam rangka memberikan kepastian hukum secepatnya akan kita lakukan upaya itu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu tersebut telah berlangsung sejak pimpinan Polres Kepulauan Meranti masih dijabat oleh Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dan Kasat Reskrimnya AKP Ario Damar SH SIK.

Diberitakan sebelumnya, oknum kades berinisial Ah (51) itu diproses berdasarkan Laporan Polisi No: LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tanggal 9 April 2020, kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun anggaran 2019 itu dilakukan pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap kades Mengkopot berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor berinisial BI datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara awal dan pelimpahan berkas perkara dari polsek Merbau ke sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. 

"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Labfor Pekanbaru, melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PMD Kepulauan Meranti, gelar untuk tingkatkan ke penyidikan dan koordinasi dengan JPU," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial Kh dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, kelompok belajar yang resmi yang ada di Kelurahan Teluk Belitung pada tahun 2006-2007 adalah Cempaka Putih IV yang dipimpin oleh Suyatno sebagai PLS (Penilik Luar Sekolah).

Ditambahkan Taufiq, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi diantaranya, Su (59), Sy (48), Sud (35), Az (39), SW (38), Azm (49), Lin (55), Suy (59), dan Jo (34).

"Sejumlah saksi dan pihak bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Sebagaimana disampaikan Kades Mengkopot, Ahmadi bahwa telah memberi kuasa kepada Jefrizal selaku juru bicara (jubir) untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

"Iya benar, untuk informasi terkait kasus ini sudah saya serahkan kepada Jefrizal," ujar Kades Mengkopot, Ahmadi saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Sementara itu, Jefrizal selaku juru bicara Kades Mengkopot, meminta klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ijazah itu karena dianggap kurang objektif dan tidak relevan. Sehingga, terlapor merasa nama baiknya dirusak serta pelapor dianggap melakukan laporan palsu.

"Terkait unsur dugaan pelapor mengatakan palsu, yaitu Ijazah dan SKHU harusnya tidak sama tanggal dan bulan pengeluaran, padahal memang sama dan pelapor dianggap tidak punya pedoman itu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Jefrizal, terkait tidak pernah ikut ujian dan atau mengajar, padahal itu tidak benar, kemudian terkait persoalan kelompok Cempaka Putih 4 pada sekolah paket, padahal nama yang bersangkutan hanya ada pada kelompok cempaka putih dan tidak menyebutkan nomor 4, karena itu hanya persoalan tahapan saja.

"Kemudian menyangkut stempel legalisir, itu tidaklah dianggap kuat mengatakan hal palsu setelah menunjukan yang asli, dan legalisir juga telah dilakukan berulang kali hingga lima kali, belum pernah ada pernyataan palsu sebelumnya," tuturnya.

Jefrizal menjelaskan, berawal dari tahun 2013 bahkan pernah mengikuti pilkades tiga kali. Namun baru sekarang dinyatakan palsu dengan unsur-unsur masih diragukan keabsahan dokumen yang didapatkan.

"Kami menduga ada manipulasi terhadap mereka yang bisa mendapatkan dokumen itu sehingga butuh penjelasan pelapor, untuk itu harapan besar kita pada kepolisian bekerja sesuai tugasnya dan SOP yang berlaku, kita hargai itu, dan kita juga masih kooperatif akan hal ini," ungkapnya.

Jefrizal berharap pihak kepolisian juga bersama mengusut tuntas kronologis pelapor mendapatkan dokumen pribadi terlapor tanpa sepengetahuan terlapor.

"Kita agar meminta persoalan ini segera ada titik terang demi martabat dan nama baik klien kita di kampung itu, harapan kita juga pihak pers bekerja sama dengan para kades yang ada, fokus se kabupaten Meranti mensosialisasikan ditengah masyarakat perdesaan sesuai tupoksi masing-masing. Kerjasama semua elemen demi kemajuan perkampungan kita harapkan serta nilai keadilan bersama kita gapai," harapnya.***