SIAK - Kantor Imigrasi Kelas II Siak dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak, Riau tahun 2021 ini targetkan raih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan hal tersebut, dua divisi dari Kementerian Hukum dan HAM ini membuat deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di halaman kantor Imigrasi Kelas II Siak, Selasa (23/2/2021).

Deklarasi janji kinerja itu disampaikan dengan lantang oleh staf Kantor Imigrasi dan Rutan Siak sebelum penandatanganan Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM tersebut oleh kepala Imigrasi Kelas II Siak, Yanto, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Tonggo Butar-Butar, Bupati Siak Alfedri diwakilkan Sekda Siak Arfan Usman, Plh Kejari Siak serta Ketua Pengadilan Negeri Siak.

"Semoga apa yang menjadi harapan kantor Imigrasi Siak dan Rutan Siak menuju WBK dan WBBM ini dapat terwujud. Sebab bukan baru ini saja dilakukan deklarasi ini, rasanya tahun lalu juga dilakukan bersama di Kejaksaan Negeri Siak," kata Arfan Usman yang sebelumnya juga menyampaikan salam hormat dan permintaan maaf dari Bupati Siak Alfedri yang berhalangan hadir karena dalam perjalanan dari Jakarta ke Siak.

Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Riau, Mujiono menyebutkan saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki Periode ke-2 yang akan menuju periode ke-3 atau periode terakhir masa berlaku Road Map.

Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi yang bersih yaitu Birokrasi yang bersih, Akuntabel dan Berkinerja tinggi, kedua Birokrasi yang Efektif dan Efisien dan ketiga Birokrasi yang mempunyai pelayanan publik berkualitas.

"Makanya kemarin itu, 14 Januari 2021 seluruh kepala UPT Kanwil Hukum dan Ham Riau telah menandatangani dan mengikrarkan Janji Kinerja di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sebagai bentuk komitmen bahwa seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis akan melaksanakan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM," katanya.

Menghadapi tantangan itu, katanya, untuk melaksanakan deklarasi janji kinerja dan pencanangan WBK/WBBM, mari satukan visi, perkuat sinergi dan kolaborasi — untuk Kemenkumham yang pasti, baik secara menyeluruh maupun di lingkungan Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak dan Rumah Tahanan Kelas Il B Siak.

"Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik," kata Mujiono.

Bahwa pada tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas Il TP! Siak dan Rumah Tahanan Kelas tI B Siak telah memenuhi syarat dan lolos dalam tahap penilaian oleh Tim Penilaian Internal (TPI) Kemenkumham RI sehingga Kanim Kelas II.

"TPI Siak dan Rumah Tahanan Kelas II B Siak sudah dinyatakan Satker yang berpredikat WBK berdasarkan Keputusan Menkumham RI serta mendapatkan penghargaaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang artinya secara de facto Kanim Kelas II TPI Siak dan Rumah Tahanan Kelas Il B Siak sudah berpredikat WBK yang selanjutnya diusulkan kepada Tim Penilaian Nasional (TPN) Kemenpan RB untuk untuk diajukan sebagai Unit Pelaksana Teknis berpredikat WBK secara nasional," imbuhnya lagi.

Keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas Integritas masing-masing pegawai yang mempunyai relevansi dalam mewujudkan WBK dan WBBM di Organisasi dimana pegawai tersebut bekerja.

"Pada kesempatan ini Saya tidak akan menyampaikan tentang 6 area perubahan dan 2 Komponen Hasil karena saya percaya Kanim Kelas II TPl Siak dan Rumah Tahanan Kelas II B Siak sudah berpengalaman dalam menyusun dan menyiapkan data dukung sebagai dokumen lembar kerja evaluasi yang akan dikirim ke Tim Penilaian Internal Kemenkumham RI," katanya. ***